
ISO 37001 adalah standar internasional yang memberikan panduan bagi organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik suap. Standar ini tidak hanya berlaku untuk sektor swasta tetapi juga dapat diterapkan di organisasi pemerintahan dan lembaga non-profit. Dengan adanya sistem ini, perusahaan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan kepatuhan terhadap hukum anti-korupsi di berbagai negara.
Sejak pertama kali diperkenalkan, ISO 37001:2016 telah menjadi acuan global dalam membangun Sistem Manajemen Anti-Penyuapan yang kuat.Seiring dengan perkembangan zaman & kompleksitas regulasi bisnis, standar ini mengalami pembaruan dan kini hadir dalam versi terbaru, yaitu ISO 37001:2025.
Pembaruan ke ISO 37001:2025 membawa pendekatan yang lebih komprehensif terhadap manajemen anti-penyuapan. Selain memperketat aturan yang ada, standar baru ini juga mencakup aspek integritas organisasi, manajemen risiko, serta harmonisasi dengan sistem manajemen lainnya.
Berikut beberapa Poin-poin Perubahan di ISO 37001:2025
Pasal 4.1 dan 4.2: Konteks Organisasi dan Pemangku Kepentingan: Pasal ini membahas tentang pentingnya mempertimbangkan perubahan iklim dalam konteks organisasi dan memahami kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 5.1.3: Budaya Anti-Suap: Pasal ini menekankan pentingnya membangun budaya anti-suap yang kuat dalam organisasi, dengan penekanan pada peran kepemimpinan dalam menunjukkan teladan dan memberikan sumber daya.
Pasal 6.3: Perencanaan Perubahan: Pasal ini membahas tentang pentingnya perencanaan perubahan dalam sistem manajemen anti-penyuapan untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Pasal 7.2.2: Proses Ketenagakerjaan: Pasal ini menekankan pentingnya kesadaran akan konflik kepentingan dalam proses ketenagakerjaan dan memastikan bahwa karyawan memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menerapkan kebijakan anti-suap.
Pasal 7.3: Kesadaran: Pasal ini membahas tentang pentingnya kesadaran dan pelatihan bagi karyawan dan mitra bisnis dalam menerapkan kebijakan anti-suap.
Pasal 8.4: Kontrol Non-Finansial: Pasal ini membahas tentang pentingnya kontrol non-finansial dalam mencegah penyuapan, termasuk penggabungan dan akuisisi.
Pasal 10: Peningkatan: Pasal ini membahas tentang pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen anti-penyuapan, termasuk ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan
Dengan memahami pasal-pasal ini, organisasi dapat membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang efektif dan sesuai dengan standar ISO 37001:2025.